Pembangunan pada dasarnya dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi atau keadaan yang lebih baik dari pada kondisi atau keadaan sebelumnya. Pelaksanaan pembangunan menjadi kewajiban bagi pemerintah, baik dari Pusat, Daerah hingga ke level desa dan harus terintegrasi antar tingkatan pemerintahan. Bahwa desa adalah tingkatan pemerintahan terrendah dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka pembangunan pedesaan harus menjadi fokus dari pembangunan nasional.
Permendagri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa memberikan pedoman perencanaan yang terintegrasi dan tersinergi antar ruang, waktu dan fungsi pemerintahan desa. Pemerintah Desa Pujiharjo dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan telah berusaha untuk mengikuti regulasi yang berlaku sehingga tercipta perencanaan pembangunan yang baik. Perencanaan yang baik akan memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan dan evaluasi pembangunan. Pada sisi lain juga berkembang penganggaran berbasis kinerja, oleh karena itu aspek perencanaan harus menyatu dengan penganggaran untuk mendapatkan keterpaduan yang berdaya guna dan berhasil guna dari setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
VISI PEMBANGUNAN DESA
Visi pembangunan desa adalah suatu gambaran yang menantang tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang direpresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat petensi dan kebutuhan desa. Penetapan visi pembangunan desa, sebagai bagian dari perencanaan strategis pembangunan desa, merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan pembangunan suatu desa mencapai kondisi yang yang diharapkan.
Visi Pembangunan Desa Pujiharjo Tahun 2010-2015 disusun berdasarkan pada sumber utama dari visi Kepala Desa yang telah terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Desa secara langsung yang saat ini sedang menjabat. Mengingat bahwa Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 belum menyusun RPJMDes, maka Visi dan Misi dalam RPJMDes ini ditetapkan untuk Tahun 2016 s/d 2021, yang dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Pujiharjo seperti Pemerintah Desa, BPD, LPMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat desa pada umumnya. Serta pertimbangan kondisii eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Namun demikian dapat dimungkinkan apabila Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2016 s/d 2021 akan merubah Visi dan Misi yang disesuaikan dengan Visi dan Misi yang bersangkutan.
Visi pembangunan Desa Pujiharjo Tahun 2016-2021 adalah : “Mewujudkan Desa Pujiharjo yang Religius dan Sejahtera “
Secara khusus, dijabarkan makna dari visi pembangunan desa yang sangat diperlukan untuk membangun kesamaan persepsi, sikap (komitmen), dan perilaku (partisipasi) segenap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam setiap tahapan proses pembangunan selama lima tahun kedepan.
Religius Adalah menciptakan suatu kondisi masyarakat yang senantiasa berpegang teguh pada keyakinan beragama. Karena di Desa Pujiharjo sebagian besar penduduknya beragama Islam maka sangat diharapkan semua tindakan yang dilakukan senantiasa berpedoman pada Al-Quran dan sunnah Rosul Sholallahu‘alaihi Wasalam, sehingga akan terciptanya masyarakat yang mempunyai solidaritas yang tinggi dan kepedulian yang tinggi terhadap sesamanya. Islam mengajarkan untuk hidup saling menghargai saling tolong-menolong dalam Kebaikan dan mencegah pada kemungkaran setelah keadan itu tercapai maka tidak akan ada suatu masalahpun yang tidak dapat di selesaikan. Beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran tercapainya kehidupan yang agamis adalah : Terciptanya suatu kebersamaan dalam kebaikan dan terciptanya ukhuwah islamiyah, terbentuknya kepedulian dan rasa sosial yang tinggi terhadap sesama, terpenuhinya masjid-masjid dan musholla sebagai tempat peribadatan dan kegiatan keagamaan, TPA-TPQ senantiasa dipenuhi siswa-siswi belajar agama. Untuk mencapai hal tersebut maka Pemerintah Desa Pujiharjo mengupayakan pembangunan yang difokuskan pada :
- Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana keagamaan seperti :
Pembangunan masjid dan musholla, pembangunan TPA , TPQ sebagai sarana anak-anak mengenal dan belajar agama lebih dini.
- Pemanfaatan dan pengelolaan masjid sebagai tempat diskusi -diskusi agama dan pendalaman ilmu agama.
Sejahtera, Konsep sejahtera menunjukkan kondisi kemakmuran suatu masyarakat, yaitu masyarakat yang terpenuhi kebutuhan ekonomi (materiil) maupun sosial (spirituil); dengan kata lain kebutuhan dasar masyarakat telah terpenuhi secara lahir bathin secara adil dan merata dengan menititik beratkan pada peningkatan kwalitas sumberdaya manusia yang berdaya saing dan berdayaguna dan meningkatan pembangunan yang difokuskan pada pembangunan perekonomian desa yang berbasis pada potensi desa yang berdaya jual dan berdaya saing.
Adapun indikator secara ilmiah adalah tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga meningkatkan pendapatan perkapita pada tingkat yang tinggi, menurunnya tingkat pengangguran, menurunnya jumlah penduduk miskin; terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif; meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang ditandai terpenuhinya hak sosial masyarakat mencakup akses pada pelayanan dasar sehingga mampu meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), meningkatkan perlindungan dan kesejateraan sosial, keluarga kecil berkualitas, pemuda dan olahraga serta meningkatkan kualitas kehidupan beragama; meningkatnya peranan perempuan dalam pembangunan; tersedianya infrastruktur yang memadai; meningkatnya profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan bertanggungjawab yang mampu mendukung pembangunan desa.
MISI PEMBANGUNAN DESA
Misi pembangunan desa adalah sesuatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintah desa, sesuai visi pembangunan desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi pembangunan desa Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Tahun 2016-2021 dapat dirumuskan sebagai berikut :
- Mewujudkan masyarakat Desa Pujiharjo yang religius, Misi :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan pengetahuan, dan pemahaman masyarakat terhadap agama .
- Mewujudkan masyarakat Desa Pujiharjo yang sejahtera, Misi :
- Pembangunan
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa
- Meningkatkan sumber daya alam yang ada
- Meningkatkan peran aktif BPD, LPMD, RT/RW, dan tokoh masyarakat dalam pembangunan desa.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam berswadaya membangun desa
- Pemerintahan
- Menciptakan Sistem Pemerintahan yang Baik dan Demokratis.
- Kemasyarakatan
- Peningkatan dan pengembangan usaha kecil dan menengah
- Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan kerukunan warga
Mewujudkan keluarga sehat sejahtera melalui peran aktif ibu-ibu PKK, Posyandu, dan organisasi lainnya.