
PUJIHARJO - Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Kewenangan Pekon, Perlu Menetapkan Peraturan Pekon Pujiharjo Tentang Daftar Kewenangan Pekon Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Pekon.
Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksut maka Perlu menetapkan Rancangan Peraturan Pekon Pujiharjo Tentang daftar Kewenangan Pekon Berdasarkan Hak asal usul dan kewenangan lokal berskala pekon.
