LAPORAN DESA, Berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa Bab VIII tentang Keuangan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Pasal 37, maka laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama selambat-lambatnya disampaikan pada akhir bulan Juli Tahun Anggaran berjalan. Oleh karena itu Pekon Bumi Ratu telah menyampaikan Laporan Semester Pertama sesuai aturan yang telah ada, adapun berkas terlampir untuk dapat diketahui masyarakat sebagai salah satu bentuk Transparansi Pemerintah Pekon.