Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri yang mengatur Pengelolaan Keuangan di Desa telah ditetapkan pada tanggal 11 April 2018 dan diundangkannya tanggal 8 Mei 2018 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.