
Syarat Pembuatan SKCK :
1. Syarat yang harus dibawa :
a. Foto Ukuran 4X6 dan 3X4 background merah masing-masing sebanyak 4 Lembar
b. Fotocopy KTP
c. Fotocopy KK
d. Fotocopy Akte Kelahiran
2. Datang ke Kantor Kepala Pekon untuk meminta surat pengantar SKCK yang kemudian dibawa ke Polsek
3. Mengajukan Surat Permohonan SKCK dari Polsek yang kemudian dibawa ke Polres ( Untuk pembuatan SKCK Baru / Bukan Perpanjangan )