Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha :
1. Pemohon membawa Identitas Asli (KTP/KK) ke Kantor Kepala Pekon
2. Pemohon menjelaskan apa usaha yang sedang dijalankan saat ini (HARUS SESUAI DENGAN USAHA YANG DIJALANKAN)