Kamis, 19 Mei 2022 telah dilakukan acara Pendampingan Hukum Perdata dalam Penyaluran BLT-DD Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Dalam realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2022, Pekon Pujiharjo mendapatkan Pendampingan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu khususnya kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Kegiatan Padat Karya Tunai (PKT). Berdasarkan hasil Musdesus, di Pekon Pujiharjo terdapat 82 warga yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT-DD. Untuk kegiatan PKT di Pekon Pujiharjo, dilakukan penimbunan dan pelebaran jalan usaha tani yang berada di Dusun 1 dan Dusun 2 sepanjang 750 meter pada masing-masing Dusun dengan memberdayakan masyarakat desa setempat yang bertujuan sebagai pemanfaatan sumberdaya dan tenaga kerja, serta tambahan pendapatan.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Safa Aisyah Utami, SH. selaku perwakilan dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dalam pendampingan tersebut, disampaikan bahwa perangkat Pekon Pujiharjo yang bertugas untuk melakukan verifikasi agar selanjutnya melakukan verifikasi ulang terhadap masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT- DD agar tidak sampai keluar dari kriteria keluarga miskin dan tidak termasuk dalam penerima bantuan program PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan bansos pemerintah lainnya. Jika setelah dilakukan verifikasi dan ditemukan adanya KPM BLT- DD yang juga menerima bantuan sebagaimana di atas, wajib dibuatkan penetapan baru dari Pemerintah Pekon sebagai syarat penyaluran BLT- DD berikutnya.
Pelaksanaan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap Dana Desa Pekon Pujiharjo Tahun Anggaran 2022 bertujuan untuk memastikan penggunaan Dana Desa tersebut sudah tepat sasaran, sehingga dapat mengantisipasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pendampingan hukum ini merupakan salah satu upaya menjaga agar percepatan pembangunan tidak melanggar aturan sehingga diharapkan Pendampingan Hukum bisa menjadi Katalisator agar Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia segera terlaksana.


